“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp 2 juta. Dan tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” sambungnya.
Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***