Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Gunakan Jasa Layanan Grab

- 16 November 2020, 14:23 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu /Pmjnews.com/

Cianjurpedia.com – Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu sekaligus menangkap penerima barang tersebut.

Dikutip dari pmjnews.com, terbongkarnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui aplikasi grab.

Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan ahirnya pada jam 23.00 dilakukan penangkapan terhadap pengendara grab tersebut.

Baca Juga: 3 Ide Bisnis Makanan dari Yackikuka, Mudah dan Murah

Menurut Iptu Yugo, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam sepatu bekas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grap tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” katanya. Senin 16 November 2020.

Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Lagi-Lagi Seorang Anggota DPRD Cianjur Positif Covid-19

“DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” ujarnya.

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp 2 juta. Dan tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” sambungnya.

Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah