Sah! Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik Non-PNS Akan Dapat BLT Rp1,8 Juta dari Pemerintah

- 17 November 2020, 18:57 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan /Instagram/@nadiemmakarim

Cianjurpedia.com -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Hal tersebut, merupakan kabar baik bagi para guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS.

"Yang diberikan kepada dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga kependidikan, operator sekolah pun termasuk ke dalam bantuan subsidi ini," ujar Nadiem dalam akun Youtube Kemendikbud RI.



Nadiem menjelaskan, sasaran penerima BSU ini sebanyak 2.034.732 orang dengan penerima paling banyak adalah guru dan pendidik sejumlah 1.634.832 orang, adapun untuk penerima dari dosen sebanyak 162.277 orang, dan 237.623 penerima dari kalangan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Priyanka Chopra Jonas Jadi Duta BFC Dapat Ucapan Selamat dari David Beckham

Ia mengungkapkan, persyaratan tenaga pendidik bisa mendapatkan BLT Rp1,8 juta ini adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker, dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x