Pasangan Suami Istri Dilarang Jadi Panitia Pemungutan Suara di Pilkada

- 18 November 2020, 15:50 WIB
Abhan Ketua Bawaslu RI
Abhan Ketua Bawaslu RI /Instagram / Bawaslu RI/

Cianjurpedia.com – Bawaslu RI temukan pasangan suami istri yang menjadi panitia pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah Ahir tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu RI Abhan pada saat rapat kerja komisi II DPR-RI di Senayan pada hari Rabu 18 November 2020.

“Hal yang menarik bahwa ditemukan pengawas TPS ternyata seorang perempuan dan suaminya jadi KPPS. Ini yang jadi problem, kami harus selesaikan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Dinyatakan Positif Covid-19

Lebih lanjut Abhan mengaskan suami istri tidak boleh sama sama menjadi panitia pemungutan suara.

“Karena di UU tidak boleh suami istri menjadi penyelenggara, ini kami akan kordinasi dengan KPU mudah-mudahan jumlahnya tidak banyak, persoalan ini memang pengawasnya TPS sudah dilantik Cuma KPPS belum dilantik, kemungkinan nanti KPPS yang belum dilantik bisa digantikan dengan PAW,” ujar Abhan. Seperti yang dikutip dari pmjnews.com.

Namun Abhan tidak menjelaskan lokasi dimana tempat adanya pasangan suami istri yang menjadi panitia pemungutan suara.

Pada kesempatan yang sama dia juga menjelaskan bahwa saat ini yang menjadi pengawas TPS baru 22 persen dari jumlah total keseluruhan, dan ini belum mencapai target yang seharusnya yaitu 30 persen dari jumlah total pengawas TPS.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x