KPU Tetapkan 9 Desember Dijadikan Hari Libur Nasional

- 19 November 2020, 11:50 WIB
Pilkada serentak 9 Desember 2020
Pilkada serentak 9 Desember 2020 /Kpu/

Cianjurpedia.com – Demi tingkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang KPU tetapkan tanggal 9 Desember hari libur nasional.

Terkait dengan penetapan hari libur tersebut Pemerintah akan menerbitkan surat keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo.

“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu 18 November. dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Belgia Rebut Satu Tiket ke Semifinal Menang atas Denmark  4-2

Hal ini menurut Hasyim tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2015, 2017 dan 2018, tujuannya supaya para pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menjalankan hak konstitusinya.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.

Pada tahun ini akan dilaksanakan pilkada serentak seluruh Indonesia, sejumlah 270 daerah akan memilih Bupati/walikota serta gubernurnya masing-masing.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah