Baca Juga: Demon Slayer Film Animasi Jepang Menjadi Jawara Box Office di Taiwan
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY (18), HS, (26), MT (31), dan D (26). Sementara satu pelaku lainnya ACS (24) dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
“Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. ***