Komplotan Pencuri Motor Di Wilayah Cikarang dan Bekasi berhasil Diringkus Polisi

- 19 November 2020, 20:11 WIB
Tersangka Komplotan pencuri motor yang berhasil diamankan polisi
Tersangka Komplotan pencuri motor yang berhasil diamankan polisi /Pmj news/

Baca Juga: Demon Slayer Film Animasi Jepang Menjadi Jawara Box Office di Taiwan

Lima orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY (18), HS, (26), MT (31), dan D (26). Sementara satu pelaku lainnya ACS (24) dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.

“Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah