FPI Ormas Ilegal Karena Statusnya Sudah Tidak Terdaftar Di Kemendagri

- 21 November 2020, 09:50 WIB
Front Pembela Islam
Front Pembela Islam /FPI/

Cianjurpedia.com – Ormas FPI saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dalam negeri, pasalnya kepulangan Habib Rizieq yang merupakan pemimpin besar mereka telah menimbulkan kumpulan massa yang sangat besar di tengah berlakunya PSBB karena pandemi Covid-19, demikian pula rangkaian acara yang dihadirinya.

Isu pembubaran FPI pun kembali mengemuka, di media sosial isu pembubaran FPI sempat menjadi trending topik.

Berdasarkan keterangan kepala pusat penerangan Kemendagri Benny Irwan, seperti yang dikutip dari Warta Ekonomi menjelaskan bahwa FPI saat ini sudah tidak terdaftar sebagai ormas di kementrian dalam negeri.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Kepala Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Lebih lanjut Benny menjelaskan bahwa FPI pernah mengajukan perpanjangan namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang, karen FPI belum bisa memenuhi perpanjangan SKT.

Salah satu yang membuat belum bisa diperpanjang adalah soal Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang belum bisa dipenuhi FPI.

Baca Juga: Lakukan Pemalakan Terhadap Santri, 4 Remaja Dihajar Warga di Sukaluyu

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” kata dia.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah