Cianjurpedia.com - Telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kendaraan roda dua dan roda empat diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Khususnya bagi kendaraan bermotor yang berlalu-lalang di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Sanksi bagi kendaraan bermotor dengan usia di atas 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi adalah koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga bayar pajaknya lebih tinggi.
Berikut beberapa tips agar terhindar dari denda uji emisi?
1. Bersihkan Filter Udara Mesin
Pastikan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon /HC).
Pasokan udara yang kurang akibat filter udara yang kotor, dapat menghambat aliran udara masuk ke ruang bakar mesin sehingga membuat angka HC semakin tinggi.
2. Busi dan Koil Dalam Kondisi Prima
Sebagai bagian dari sistem pengapian mesin, busi dan koil yang dalam kondisi prima akan memastikan proses pembakaran di dalam ruang bakar berjalan dengan baik.