Ed Sheeran Bantah Lagu Shape of You Menjiplak Oh Why Milik Sami Chokri

8 Maret 2022, 12:21 WIB
Ed Sheeran kembali tersandung masalah hak cipta atas lagu-lagunya. /Instagram @edsheerandouble

Cianjurpedia.com - Penyanyi Ed Sheeran membantah tuduhan bahwa dia memotong bagian dari lagu "Oh Why" (2015) milik Sami Chokri alias Sami Switch dan produser Ross O'Donoghue untuk dimasukkan ke dalam lagu miliknya yang berjudul "Shape of You" (2017).

Dikutip dari Reuters pada Selasa 8 Maret 2022, Ed Sheeran juga memberikan bukti dalam persidangan hak cipta di Pengadilan Tinggi London, pada Senin, 7 Maret 2022.

Saat diinterogasi oleh pengacara Sami Switch dan Ross O'Donoghue, Andrew Sutcliffe, Ed Sheeran mengatakan dia tidak mengetahui Sami Switch dan mengaku belum pernah mendengar lagunya.

"Saya telah membangun karir yang panjang dan sangat sukses dengan menulis lagu-lagu orisinil untuk diri saya sendiri dan artis ternama lainnya," kata Ed Sheeran.

Baca Juga: Jadi Guru Yoga, Aktor Dwi Sasono Belajar sama Istri

"Saya tidak akan bisa mencapai kesuksesan itu jika saya memiliki kebiasaan menjiplak karya orang lain," lanjut dia.

Namun, Sutcliffe yakin Ed Sheeran mengetahui Sami Switch karena mereka berdua pernah muncul di SBTV, platform musik online Inggris.

Menurut Sutcliffe, Ed Sheeran bahkan meneriakkan nama Sam Switch di Reading Festival pada 2011 setelah diminta oleh sahabatnya, Jamal Edwards.

Sutcliffe juga mengatakan, ada banyak bukti yang menunjukkan Ed Sheeran sedang mengumpulkan ide sebelum menulis lagu.

Baca Juga: Longgarnya Sikap Pemerintah Terhadap Situasi Pandemi, Dukung Penguatan Rupiah Hari ini

Ed Sheeran juga ditanya tentang keputusannya untuk menyelesaikan klaim atas lagunya yang berjudul "Photograph" (2015), yang menurut dua musisi California memiliki komposisi yang sama dengan lagu mereka yang berjudul "Amazing".

Ed Sheeran setuju untuk menyerahkan 35 persen dari pendapatan, mengakui musisi sebagai co-writer, dan membayar lebih dari lima juta dolar AS atau sekitar Rp71 juta kepada mereka atas saran dari pengacaranya.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler