Pemerintah Korea Mengesahkan UU Penundaan Wajib Militer Untuk Artis Berprestasi

- 2 Desember 2020, 20:41 WIB
ilustrasi BTS
ilustrasi BTS /dok soompi/

Cianjurpedia.com – Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kesempatan kepada artis berprestasi untuk menunda pendaftaran militer mereka.

Tanggal 1 Desember 2020, Majelis Nasional telah menyetujui undang-undang yang memungkin seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena secara signifikan meningkatkan citra bangsa. Penundaan wajib militer tersebut hingga berusia 30 tahun (menurut perhitungan nasional).

Dilansir soompi.com, dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara setuju untuk RUU tersebut, 2 suara tidak setuju dan 13 abstain. RUU tersebut dijuluki “Amandemen dinas militer BTS”, karena ada pengaruhnya terhadap anggota tertua BTS yakni Jin. Jin saat ini berusia 28 tahun dan biasanya umur tersebut adalah umur batas maksimum untuk wajib militer.

Baca Juga: Kado Indah HUT ke-1 PRMN, Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia

Namun pada bulan Oktober, bagian Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wajib militer, mereka terbuka terhadap kemungkinan penangguhan.

Mengingat BTS menjadi grup idol pertama yang menerima Order of Cultural Merit dari Kementrian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata pada tahun 2018, tampaknya para anggota akan berhasil mengajukan penundaan wajib militer mereka.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x