Terbukti Memakai Ganja, Tio Pakusadewo Dihukum Satu Tahun Penjara

- 19 Januari 2021, 16:46 WIB
Tio Pakusadewo dihukum satu tahun penjara setelah terbukti menggunakan ganja
Tio Pakusadewo dihukum satu tahun penjara setelah terbukti menggunakan ganja /Antara Foto/Reno Esnir

Cianjurpedia.com Aktor Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, sidang putusan dihadiri Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hokum serta pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kawasan Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 19 Januari 2021.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Baca Juga: Running Man Episode 538 : Reaksi  Kocak Yoo Jae Suk Saat Song Ji Hyo Ganti Baju di Ruang Ganti

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Tio Pakusadewo.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.

Baca Juga: Jokowi : Pemerintah Akan Berikan Bantuan Bagi Warga Yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulawesi Barat

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x