Cianjurpedia.com - Seungri, mantan personel grup K-Pop BIGBANG dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan mediasi prostitusi.
Tidak hanya itu, ia pun dikenai denda total 11 ratus juta won (sekitar Rp13,59 miliar). Kabar tersebut diumumkan langsung oleh SBS News pada, Kamis 12 Agustus 2021 waktu setempat.
Dilansir dari Koreaboo, Seungri telah menjalani kasus pengadilan yang panjang selama lebih dari 2 tahun sejak berita skandal Burning Sun pertama kali menyebar pada 2019.
Hari ini, Pengadilan Militer di Yongin menggelar persidangan untuk Seungri, yang telah didakwa atas 9 dakwaan, termasuk mengatur prostitusi.
Baca Juga: Rayakankan Ulang Tahun BLACKPINK Ungkap Asal Muasal Gerakan Ikonik DDU-DU DDU-DU, Ternyata...
Dakwaan tersebut di antaranya adalah pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.
Meski awalnya dibantah oleh Seungri, dakwaan tersebut diteruskan ke kejaksaan.
Menurut Pasal 137 di bawah Undang-Undang dinas Militer, jika seorang prajurit yang saat ini bertugas divonis lebih dari satu setengah tahun penjara, ia akan dipindahkan ke kerja masa perang.