Cianjurpedia.com – Polda Metro Jaya jadwalkan akan periksa Pedangdut Ayu Ting Ting pada Kamis 26 Agustus 2021.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporannya atas dugaan penghinaan oleh salah satu nitizen di media sosial
"Menyangkut adanya laporan polisi, pelapornya saudari AR (Ayu Rosmalina) tentang penghinaan Pasal 315, kita sudah teliti laporan polisianya dan akan kita tingkatkan ke penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Polisi akan mengundang Ayu Rosmalina sebagai pelapor untuk lakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Maka dari itu, kita akan mengundang saudari AR sebagai pelapor untuk kita lakukan klarifikasi atau interview undangan tanggal 26 Agustus, kita mengharapkan hadir," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting sebelumnya telah melaporkan KD pemilik akun Instagram dengan nama @gundik_empang.
Laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap dirinya dan sang anak, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelumnya, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.