Park Soo Young (Lizzy) Dihukum Denda Karena Kecelakaan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

- 28 Oktober 2021, 11:18 WIB
Park Soo Young (Lizzy) Dihukum Denda Karena Kecelakaan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk.
Park Soo Young (Lizzy) Dihukum Denda Karena Kecelakaan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk. /Soompi

 

Cianjurpedia.com - Park Soo Young (Lizzy) telah dikenakan hukuman denda karena menyebabkan kecelakaan mobil saat mengemudi dalam keadaan mabuk. 

Pada 18 Mei sekitar pukul 22.00 KST, Park Soo Young (Lizzy) menabrak taksi saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul. 

Dilansir dari Soompi, diketahui tingkat alkohol dalam darah Park Soo Young (Lizzy) saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Park Soo Young (Lizzy) awalnya didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. 

Baca Juga: Dispatch Eskpos Artkitel Tentang Mantan Kekasih Kim Seon Ho, Begini Reaksi Netizen

Polisi kemudian mempertimbangkan fakta bahwa sopir taksi telah terluka hingga membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk pemulihan penuh dan menambahkan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

Dalam sidang pertamanya yang diadakan bulan lalu, jaksa meminta hukuman satu tahun penjara. Selama persidangan yang diadakan hari ini Kamis, 28 Oktober 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan Park Soo Young denda sebesar 15 juta won (sekitar 181 juta rupiah).

"Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan," kata pihak pengadilan. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x