Permintaan Perintah Penghentian Tayang Ditolak Pengadilan, Snowdrop Lanjutkan Penayangan

- 29 Desember 2021, 15:28 WIB
 Snowdrop
Snowdrop /Twitter.com/@jtbclove

Cianjurpedia.com - Melansir dari Naver hari ini, pengadilan baru saja menolak permintaan perintah pelarangan pemutaran drama JTBC "Snowdrop." Dengan putusan ini, diharapkan "Snowdrop" akan terus tayang.

Pada tanggal 29 Desember 2021, Divisi Penyelesaian Sipil 21 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul (Kepala Hakim Park Byung-tae) mengumumkan bahwa mereka akan menolak permohonan larangan pemutaran drama yang diangkat oleh kelompok pemuda Deklarasi Universal Kewarganegaraan melawan JTBC Studios.

Deklarasi Kewarganegaraan Universal mengajukan perintah pelarangan terhadap pemutaran drama tersebut. Mereka mengklaim bahwa alur cerita "Snowdrop" menanamkan pandangan yang terdistorsi tentang sejarah dan nilai-nilai palsu yang membenarkan tindakan memuliakan kekerasan negara, kepada pemirsa yang menonton drama tanpa latar belakang pengetahuan tentang demokratisasi Korea.

Baca Juga: Rating Episode 3 Snowdrop Turun Drastis, dari 3,9 persen Pekan Lalu Menjadi 1,9 persen, Pengaruh Kontroversi?

Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut. Pengadilan mengatakan bahwa meskipun jika isi "Snowdrop" didasarkan pada pandangan sejarah yang terdistorsi sebagai klaim Deklarasi Kewarganegaraan Universal, sulit untuk percaya bahwa orang-orang akan menerimanya secara membabi buta.

Selain itu, karena konten "Snowdrop" tidak secara langsung menargetkan Deklarasi Kewarganegaraan Universal, maka akan sulit untuk melihat bahwa drama tersebut melanggar hak kepribadian Deklarasi Kewarganegaraan Universal.


Nantikan pembaruan selanjutnya! ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Naver


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x