Cianjurpedia.com – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis 13 Januari 2022.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Cerita Ardhito Pramono Sering Ditawari Narkoba Saat Kuliah, Namun Lebih Memilih Meditasi
Endra mengatakan penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Baca Juga: Selain Ardhito Pramono, Ini Sederet Artis yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022
Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.