Cianjurpedia.com - Persidangan Han Seo Hee, yang dituduh mendapatkan metamfetamin selama masa percobaan, telah ditunda hingga 15 Maret.
Menurut OSEN pada 24 Februari 2022, sidang banding pertama Han Seo Hee atas tuduhan melanggar penyalahgunaan Narkotika, seharusnya dijadwalkan tanggal 25 Februari 2022.
Dikutip dari laman KBIZoom pada 25 Februari 2022, sidang banding yang pertama itu ditunda hingga 15 Maret 2022 atas permintaan Han Seo Hee.
Pada kasus ini, mantan trainee YG Entertainment tersebut dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan, dan langsung ditangkap di pengadilan.
Penangkapan itu langsung dilakukan setelah sidang pertama, yang diadakan pada bulan November tahun lalu, dengan tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin.
Pada saat putusan hukuman penjara disampaikan, Han Seo Hee sempat membuat keributan dengan berkata kasar pada hakim di persidangan.
Dia meninggalkan pengadilan dengan amarah, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga kepada petugas lainnya yang ada di persidangan.
Selama masa percobaan itu, Han Seo Hee ditahan di kantor percobaan, karena hasil tes urinenya positif, terbukti menggunakan metamfetamin (philopon) dan obat-obatan psikotropika.
Kemudian ketika ditahan, dia sempat dibebaskan setelah dilakukan tes rambut di National Forensic Service, dengan hasil negatif.
Kendati demikian, dia kemudian kembali diadili setelah bukti-bukti penggunaan narkoba kembali ditemukan.
Tindak pidana Han Seo Hee ini kemudian terungkap pada persidangan pertama, pada saat itu dia mendapatkan metamfetamin di Gwangju, Gyeonggi Do sekitar awal Juni 2020.
Han Seo Hee kemudian dinyatakan bersalah melalui persidangan, yang saat itu diketahui dirinya masih berada di sebuah Pusat penahanan.
Dan ini adalah persidangan penyalahgunaan narkotika Han Seo Hee yang kedua.
Sebelumnya, ia pernah didakwa karena membeli 9 gram ganja sebanyak 4 kali, dan menghisap ganja sebanyak 7 kali di rumahnya di Jung Gu, Seoul dari Juli 2016 hingga Desember 2016.
Saat itu, ia divonis 3 tahun penjara, dengan 4 tahun masa percobaan, dan denda tambahan sebesar 870.000 won, atau setara dengan Rp10 juta, dan rehabilitasi selama 120 jam.***