EDAM Entertainment Update Kabar Soal Tindakan Hukum untuk Pembuat Komentar Jahat yang Menyerang IU

- 13 Desember 2022, 22:58 WIB
EDAM Entertainment Update Kabar Soal Tindakan Hukum untuk Pembuat Komentar Jahat yang Menyerang IU.
EDAM Entertainment Update Kabar Soal Tindakan Hukum untuk Pembuat Komentar Jahat yang Menyerang IU. /dok.Soompi/

Cianjurpedia.com - Melansir dari laman Soompi pada Selasa 13 Desember 2022, agensi EDAM Entertainment telah memperingatkan orang-orang yang membuat postingan jahat terhadap IU dengan ancaman hukuman.

Hari ini EDAM Entertainment memposting pernyataan resmi di akun media sosialnya, mengatakan, 

“Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting komentar jahat termasuk fakta palsu, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah media dan komunitas anonim termasuk DC Inside. Agensi telah engajukan keluhan melalui firma hukum Shinwon.”

Baca Juga: Daftar Pemenang Asia Artist Awards 2022, Lee Jun Ho, SEVENTEEN, Stray Kids, IVE, dan NewJeans Sabet Daesang

Menurut EDAM pelaku telah mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda 3 juta won (sekitar Rp 36 juta) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Perlindungan (fitnah dan penghinaan.) 

Selain itu, EDAM Entertainment juga berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas dan melakukan tindakan jahat terhadap artisnya di platform seperti papan buletin komunitas. 

Agensi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini.

Baca Juga: Artis K-Pop, WOODZ, Resmi Bergabung dengan IU dan Shin Se Kyung di Agensi EDAM Entertainment

Sebagai informasi, selain IU, dua artis lainnya yang berada di bawah naungan EDAM Entertainment adalah Shin Se Kyung dan WOODZ. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x