Penyanyi Justin Timberlake Ditangkap Polisi Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

- 19 Juni 2024, 11:10 WIB
Penyanyi asal Amerika Serikat Justin Timberlake
Penyanyi asal Amerika Serikat Justin Timberlake /ANTARA/ Instagram @justintimberlake

Cianjurpedia.com Penyanyi Amerika Justin Timberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Desa Sag Harbor, Hamptons, Long Island, Negara Bagian New York, Amerika Serikat, Selasa, 18 Juni 2024.

Mantan anggota grup *NSYNC itu ditangkap pada Selasa, 18 Juni 2024 dini hari karena tidak menghentikan laju mobil BMW-nya pada markah berhenti dan tidak berkendara di jalur yang benar.

Perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor memberi tahu People bahwa penyanyi berusia 43 tahun itu berada dalam tahanan polisi di Long Island pada Selasa pagi.

Satu sumber yang dikutip oleh People mengungkapkan bahwa pelantun lagu "Mirrors" ​​​​​itu mengemudi dalam keadaan mabuk dalam perjalanan ke rumah teman setelah makan malam di satu hotel di Sag Harbor.

Baca Juga: Menlu AS Desak China Berhenti Dukung Rusia Dalam Perang di Ukraina

Departemen Kepolisian dalam siaran persnya menyatakan, berdasarkan investigasi telah ditetapkan bahwa Timberlake mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Tn. Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi," kata kepolisian.

Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan.

Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkapnya menyebutkan bahwa saat ditangkap mata Timberlake tampak merah dan berair serta bau minuman beralkohol menyengat tercium dari napasnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah