Bawaslu Cianjur Dalami Dugaan Pelanggaran Petahana Yang Melibatkan RT RW Dalam Pemenangan Pilkada

- 21 Desember 2020, 11:40 WIB
Pelaksanaan Pilkada kabupaten Cianjur
Pelaksanaan Pilkada kabupaten Cianjur /Cianjurpedia / Cecep M/

 

Cianjurpedia.com - Bawaslu Kabupaten Cianjur proses limpahan laporan dari Bawaslu RI terkait penyalahgunaan wewenang Paslon petahana dengan melibatkan perangkat RT RW se-Kabupaten Cianjur. 

Komisioner Bidang Penanganan dan Pelangga­ran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, dalam laporan tersebut petahana diduga menyalahgunakan wewenang menggerakan perangkat RT dan RW dengan mencairkan insentif.

"Jadi ada tiga laporan yang kita proses. Pertama terkait politik uang yang terjadi jelang pemungutan suara. Sedangkan untuk dua laporan lainnya terkait dugaan penyalahgunaan oleh petahana dengan melalui dana bantuan untuk RT RW," ujarnya, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Diduga Terseret Skandal Korupsi Dana Bansos, Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter

Menurutnya, laporan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Paslon petahana Cianjur merupakan limpahan kasus dari Bawaslu RI. 

Menurutnya, meski masa pemungutan suara sudah selesai, namun laporan atas pelanggaran yang masuk akan tetap diproses. 

"Meski Pilbup sudah selesai kita tetap akan proses. Kita juga sudah panggil sejumlah orang baik pelapor maupun terlapor. Hari ini kita akan lakukan rapat terkait kasus ini. Apakah masuk pelanggaran Pilkada atau tidak," katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Calon Bupati Cianjur Herman Suherman, membantah adanya penyalahgunaan wewenang dengan malibatkan RT RW. 

Manurutnya perolehan suara yang ia dapat selama ini merupakan hasil kerja keras baik dari Parpol, Relawan hingga partisipan. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x