Hakim Positif Covid-19 Persidangan di Pengadilan Agama Cianjur Ditunda

- 6 Januari 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Pexels/Sora Shimazaki

Cianjurpedia.com - Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur dinyatakan positif COVID-19 bedasarkan test antigen. Akibatnya 50 agenda sidang ditunda lantaran aktivitas persidangan ditutup. 

"Hakim tersebut berinisial S. Sebelumnya S ini memang sempat mengeluhkan sakit sebelum dilakukan test antigen," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur H Asep, Rabu 6 Januari 2021.

Menurutnya setelah dilakukan test antigen ia dinyatakan positif Covid-19. Saat ini Hakim tersebut sudah dilakukan isolasi di Vila Bumi Ciherang Kecamatan Pacet. 

Baca Juga: Rumah Tangga Kim Kardashian dan Kanye West Karam?

Akibatnya aktivitas persidangan di PA Cianjur ditutup selama tiga hari untuk mengantisivasi penyebaran Covid-19. 

"Untuk antisipasi penyebaran, layanan ditutup selama tiga hari yakni pada 6-8 Januari 2021," katanya. 

Ia menjelaskan, sebanyak 50 kasus persidangan terpaksa ditunda sampai aktivitas di PA Cianjur dibuka kembali. 

Baca Juga: Guardiola Kebingungan Kurang Pemain Saat Hadapi MU di Piala Inggris

"Sebagaian pegawai pengadilan agama juga WFH mulai hari ini, termasuk saya juga sedang WFH. Tetapi untuk layanan dokumen banding, masih bisa. Karena ada beberapa pegawai yang masih masuk," pungkasnya.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x