Polisi Tetapkan Ketua Umum Ormas GMBI Menjadi Tersangka Kasus Kerusuhan di Depan Mapolda Jabar

- 29 Januari 2022, 19:42 WIB
Polisi tangkap sejumlah anggota ormas GMBI dan menetapkan Ketua Umum beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka..
Polisi tangkap sejumlah anggota ormas GMBI dan menetapkan Ketua Umum beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka.. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Cianjurpedia.com - Polisi menetapkan Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Pelaku F dan 10 orang lainnya menjadi tersangka kasus kerusuhan di depan Mapolda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka F.

Menurutnya, total sudah 11 tersangka ditetapkan dalam insiden itu.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire FF Hari ini, Sabtu 29 Januari 2022, Sabet Hadiah Keren dan Menarik Lainnya

"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya kepada awak media.

"Ketum GMBI F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara. Tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya menegaskan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Game Call of Duty Mobile CoD Sabtu 29 Januari 2022 Untuk Dapat Hadiah Keren dan Menarik

Walaupun belum memberikan keterangan rinci, Ibrahim menegaskan F sebagai salah satunya aktor intelektual dalam insiden kericuhan.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x