Cianjurpedia.com - Indra Kusuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option platform Binomo akan menjalani sidang perdana.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan, sidang siap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Arif menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz dijadwalkan Jumat, 12 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Sidang perdana Indra Kenz akan dilaksanakan secara offline.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot
Baca Juga: Jaehyun NCT Akan Rilis Single Solo yang Liriknya Ditulis Sendiri, Pekan Depan
Baca Juga: Spoiler Big Mouth Episode 5, Pertemuan Empat Mata Go Mi Ho dengan Gong Ji Hoon, Tayang Malam Ini
Belum bisa dipastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim.
Baca Juga: Master In The House Umumkan Hiatus, Episode Terakhir Season 1 Akan Tayang Bulan September
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, terdakwa Indra Kenz siap dihadirkan secara daring alias online.***