"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," ucapnya.
Bambang melanjutkan, karena alasan tersebut pihaknya akan melaporkan tindakan pidana terhadap tim pengelola Mie Gacoan, bila pada penyegelan kali ini kembali dibuka secara sepihak.
"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," kata Bambang.
Untuk melakukan penyegelan ulang pada salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut, Dinas Cipta Bintar bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, serta TNI.
Bambang pun menjelaskan bahwa, gedung yang digunakan untuk usaha tersebut harus aman dari sisi laik fungsi. Bila IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah diterbitkan, maka pengelola dapat mengajukan PBG.
Kemudian pihak dari Dinas terkait akan melakukan penilaian terhadap bangunan gerai Mie Gacoan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu Bambang pun menegaskan bahwa, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis. Dan pengkaji teknis tersebutlah yang akan menyatakan laik fungsi terhadap bangunan. Setelah itu, barulah Dinas akan menerbitkan SLF.***