Pengelola Mie Gacoan Bisa Terancam Pidana, Ternyata Gerai di Gatsu Bandung Sudah Disegel 2 Kali

- 24 Agustus 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi ditahan. Pengelola Mie Gacoan Bisa Terancam Pidana, Ternyata Gerai di Gatsu Bandung Sudah Disegel 2 Kali
Ilustrasi ditahan. Pengelola Mie Gacoan Bisa Terancam Pidana, Ternyata Gerai di Gatsu Bandung Sudah Disegel 2 Kali /Caroline Martins/Pexels/

 

Cianjurpedia.com – Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) nomor 149, yang baru disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, pada Selasa 23 Agustus 2022, ternyata bukan pertama kalinya. 

Karena belum mengantongi izin untuk beroperasi, gerai Mie Gacoan yang berada di daerah Gatsu Bandung tersebut, ternyata sebelumnya sudah pernah disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar). 

Oleh karenanya, tindakan hukum perlu dilakukan karena gerai Mie Gacoan disegel hingga dua kali. Berarti, pada segel pertama pernah dibuka secara sepihak, dan akibatnya dapat terancam hukuman pidana. 

Menurut Bambang Suhari, selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, pengelola Mie Gacoan Gatsu tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta, dan hal tersebut menjadi dasar penyegelan dilakukan. 

Baca Juga: Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu Bandung Disegel, Pemkot Kantongi 2 Alasan

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari, melansir PRFMNEWS, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun izin yang belum dikantongi oleh pengelola Mie Gacoan di Jalan Gatsu, menurut Bambang diantaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) 

Bambang pun mengatakan bahwa, penyegelan yang kedua ini merupakan penyegelan dengan alasan yang sama terhadap gerai yang sama pula, yang sebelumnya terjadi pada 18 Juli 2022 silam.

"Oleh karena itu, hari ini kita lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah disegel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," ucapnya.

Bambang melanjutkan, karena alasan tersebut pihaknya akan melaporkan tindakan pidana terhadap tim pengelola Mie Gacoan, bila pada penyegelan kali ini kembali dibuka secara sepihak. 

"Jika segel tersebut kembali dibuka, kita akan adukan bahwa itu pelanggaran pidana. Kalau sudah disegel kan itu tidak boleh beroperasi," kata Bambang.

Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Dunia BWF 2022 Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022, 4 Ganda Putra Siap Beraksi, Ada The Minions

Untuk melakukan penyegelan ulang pada salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut, Dinas Cipta Bintar bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, serta TNI.

Bambang pun menjelaskan bahwa, gedung yang digunakan untuk usaha tersebut harus aman dari sisi laik fungsi. Bila IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah diterbitkan, maka pengelola dapat mengajukan PBG. 

Kemudian pihak dari Dinas terkait akan melakukan penilaian terhadap bangunan gerai Mie Gacoan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu Bambang pun menegaskan bahwa, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis. Dan pengkaji teknis tersebutlah yang akan menyatakan laik fungsi terhadap bangunan. Setelah itu, barulah Dinas akan menerbitkan SLF.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x