Cianjurpedia.com - Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil meringkus tiga orang tersangka pendemo yang kedapatan menjual ganja dan pil ekstasi saat unjuk rasa penolakan undang-undang Omnibus Law di depan gedung DPRD Cianjur pada waktu lalu.
Ketiga orang tersebut merupakan masa aksi yang berinisial JA, AU dan IF.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU yang saat itu diamankan karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengguna Bom Rakitan Pada Proyek Pembangunan PLTA
Tak hanya itu, pada saat berjalannya aksi polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja.
"Dari orang tersebut kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja," ujarnya saat jumpa pers di depan gedung Satres Narkoba Polres Cianjur, Kamis (15/10/2020).
Setelah dilakukan pengembangan lanjut Rifai, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet karena diduga IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik kamar rumahnya," ungkap Rifai.
Baca Juga: Putra Presiden Donald Trump Positif Covid-19