Cianjurpedia.com - S (50), tersangka perakit bom pipa terancam hukuman mati lantatan selain perakitan ilegal, bom tersebut juga masuk kategori high explosive yang membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomer 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman mati, atau paling rendah pidana seumur hidup," kata dia kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Rifai juga mengatakan, bom rakitan dengan media pipa dinilai berbahaya. Pasalnya setelah diledakan, ternyata masuk dalam kategori high explosive.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengguna Bom Rakitan Pada Proyek Pembangunan PLTA
"Ini berbahaya untuk lingkungan dan warga sekitar. Apalagi penggunaannya ilegal," katanya
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur berhasil meringkus S (50) lantaran merakit bom pipa. Bom tersebut digunakan pelaku untuk pengerjaan proyek PLTA di Kecamatan Kadupandak Cianjur.
Terungkapnya pembuatan bom rakitan tersebut bermula dari laporan warga yang sering mendengar suara dentuman dari arah proyek PLTA.
"Setelah dicek ke lokasi, ditemukan beberapa bom pipa rakitan yang menyerupai dinamit yang masih aktif dan siap ledak," Ujar Rifai.