Menaker Akui UU Cipta Kerja Turunkan Pesangon.

- 16 Oktober 2020, 09:37 WIB
Menaker akui ada penurunan pesangon dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Menaker akui ada penurunan pesangon dengan mempertimbangkan beberapa hal. /Instagram.com/ idafauziyahnu

Cianjurpedia.com- UU Cipta Kerja yang awal bulan Oktober ini disahkan sejak dari awal menuai protes, banyak hal yang dianggap merugikan pihak pekerja. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah soal hitungan pesangon.

Besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK jumlahnya akan berkurang kalau berdasarkan perhitungan UU Omnibus Law.

UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 mencantumkan pesangon yang diberikan kepada tenaga kerja yang di PHK sebanyak 32 kali upah, sementara dalam UU Cipta Kerja pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK sebelanyak 25 kali upah.

Baca Juga: Putra Presiden Donald Trump Positif Covid-19

Mentri tenaga kerja Ida Fauziyah menjelaskan soal penurunan pesangon tersebut karena hanya 7 persen saja perusahan yang sanggup memebrikan pesangon sesuai UU Tenaga kerja No 13 tahun 2003 yang mewajibkan pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah.

“Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon,” ujar menaker seperti yang dikutip cianjurpedia dari Pikiran Rakyat Depok Akui Pesangon Diturunkan Di UU Ciptaker Menaker Hanya 7 Persen Perusahaan Yang Mampu Mengikuti

Selain itu Ida juga menjelaskan bahwa baru 27 persen perusahaan yang membayarkan pesangon dan itupun tidak sesuai jumlahnya dengan UU No 13 tahun 2003.

“Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tidak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi,” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut maka pemerintah sepakat untuk merubah ketentuan besaran pesangon yang pada awalnya 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah