Pendukung Paslon Bupati Cianjur Belum Mendaftar ke KPUD

- 22 Oktober 2020, 11:38 WIB
KPUD Cianjur
KPUD Cianjur /Cianjurpedia.com

Cianjurpedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menyebutkan hingga saat ini belum ada satu pun pendukung atau relawan dari keempat Paslon yang mendaftarkan diri ke KPU Cianjur untuk menyatakan pernyataan dukungan.

Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye bahwa setiap Paslon harus menyerahkan daftar relawan sehari sebelum dimulainya masa kampanye. Sehingga nantinya tidak menjadi pertanyaan saat melakukan dukungan kepada Paslon.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan, pada pemilihan umum atau pun pesta demokrasi, masyarakat sering kali membentuk satu kelompok pendukung atau relawan dalam mendukung salah seorang yang mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.

Baca Juga: Miris, Jumlah Siswa Putus Sekolah di Cianjur Masih Tinggi

"Seperti halnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Cianjur. Dari empat calon, masing-masing memiliki pendukung dan relawan yang siap membantu dalam pemenangan," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.

Rustiman mengungkapkan, relawan atau pendukung Paslon sebisa mungkin terdaftar di KPU Cianjur baik melalui ketua relawan maupun tim pemenangan paslon.

Baca Juga: Kementrian Agama Kab Cianjur Larang Pawai Obor Pada Hari Santri

Diakuinya, hingga saat ini belum ada satu pun relawan atau pendukung paslon yang terdaftar di KPU Kabupaten Cianjur.

"Tapi sampai saat ini belum ada relawan yang terdaftar di KPU Cianjur.
Sepertinya semua dimasukan ke dalam tim kampanye," katanya.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x