Polsek Sukaluyu Cianjur Bekuk Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

- 30 Oktober 2020, 15:08 WIB
BR pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
BR pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor /Cianjurpedia/

Cianjurpedia.com - Seorang residivis berinisal BR (42) pelaku penipuan dan pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk kepolisian. 

Pelaku tersebut sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa yang dilakukannya di wilayah Cianjur. 

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban dimana sepeda motornya hilang usai dipinjamkan pada pelaku. 

Baca Juga: PBB Prihatin Atas Ketegangan Antara Negara Muslim Dan Prancis Akibat Karikatur Satir Nabi Muhammad S

Anaga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan bermodus meminjam kendaraan korban. Setelah dipinjamkan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut untuk dijual kepada penadah. 

"Dari keterangan pelaku, dalam sebulan ini pelaku sudah berhasil membawa kabur dua unit motor dan dijual ke penadah," ujarnya, Jumat 30 Oktober 2020.

"BR juga merupakan residivis dengan berbagai kasus tindakan pencurian dan kekerasan, bahkan baru dua bulan kemarin baru keluar dari penjara," sambungnya. 

Baca Juga: Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhasil Diatngkap KPK

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya sudah lima kali memproses kasus kriminal yang dilakukan BR. 

"BR ini residivis, di Sukaluyu saya tercatat sudah lima kali berurusan dengan hukum. Kemungkinan di wilayah lain juga sempat terjerat tindak pidana, karena dari pengakuannya sudah belasan kali keluar masuk penjara. Kasusnya mulai dari kekerasan, pemerasan, pencurian, hingga penggelapan," jelasnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pengembangan.

Sementara, BR saat ditanya mengaku bahwa dirinya sudah 18 kali masuk penjara, dan baru bebas dua bulan terakhir. 

Baca Juga: Amalan-amalan yang dicontohkan Rasulullah sebelum Shalat Jum’at

"Bebas baru dua bulan, tapi melakukan aksinya baru satu bulan. Karena yang satu bulan untuk istirahat," katanya. 

BL mengaku, aksinya dengan modus meminjam motor korban lantaran pelaku dengan korban sudah saling kenal. 

"Motor motornya dijual ke wilayah Cianjur selatan dengan harga Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta per unit," ucapnya. 

Diakui BR uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bersenang-senang.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman empat tahun penjara. ***(Wawan S)

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x