TNGGP Catat Selama 2020 Ada 172 Pendaki Ilegal

- 6 November 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi pendaki gunung Gede
Ilustrasi pendaki gunung Gede /Instagram / tnggp/

Cianjurpedia.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mencatat selama periode Januari-Oktober 2020 ada 172 pendaki yang mendaki tanpa izin. Akibatnya mereka dibina hingga ada yang dikenakan denda. 

"Sejak 2020 hingga Oktober sekarang total pendaki ilegal tercatat ada 172 orang. Semuanya diberikan sanksi bahkan sebelum bulan Juli ada yang didenda sesuai aturan," ujar Humas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Poppy Oktadiani, Kamis 6 November 2020.

Menurut Poppy, rata-rata para pendaki ilegal tersebut ketahuan petugas saat melakukan patroli. 

Baca Juga: KPU Cianjur Lakukan Percepatan Pengadaan Logistik Pemilu

Mereka yang kedapatan ilegal disanksi sesuai SK Kepala Balai Besar TNGGP No. SK.129/BBTNGGP/Tek.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembinaan Kegiatan Pendakian terhadap Pendaki Tanpa Izin di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yaitu dengan membayar 5 kali tiket pendakian. 

Selain denda sambung Poppy, mereka juga dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di jalur pendakian dan membantu dalam kegiatan bakti sosial. 

"Tapi apabila ketahuan baru akan masuk kawasan, mereka diminta segera turun dan menempuh izin pendakian sesuai aturan," katanya. 

Baca Juga: Lagi-Lagi Santri di Cianjur Positif Covid-19, Kali Ini Sebanyak 7 Orang

Hal tersebut dilakukan agar para pendaki ke Gunung Gede Pangrango bisa mematuhi semua aturan sehingga tidak ada lagi pendaki ilegal. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x