Hore! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair pada 1 Juli 2022, Anggarannya Sebesar Rp35,5 Triliun

28 Juni 2022, 19:25 WIB
Hore! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair pada 1 Juli Mendatang. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Cianjurpedia.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 tahun 2022 tersebut akan diberikan kepada 8,76 juta penerima, yang terdiri dari sekitar 1,79 juta pegawai Aparatur Negara Pusat termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta pegawai Aparatur Negara Daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima yaitu gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ada Penyimpangan Izin Usaha, Pemprov DKI Menutup 12 Gerai Holywings yang Beroperasi di Jakarta Mulai Hari Ini

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Press Statement : Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022, sebagaimana yang dilansir dari Antara.

Menkeu mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 tahun ini.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," terangnya.

Ia pun memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Layanan Skuter Listrik di Masjidil Haram Memberikan Kenyamanan untuk Jemaah Calon Haji, Berikut Harga Sewanya

Selanjutnya, sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, gaji ke-13 bagi ASN Daerah dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan, akan bersumber dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) yaitu sebesar Rp9 triliun.

Menkeu mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.

Baca Juga: Spoiler Cafe Minamdang Episode 2, Oh Yeon Seo dan Timnya Kesulitan dengan Investigasi yang Mereka Lakukan

Nantinya, KPPN akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kemudian ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri karena telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19.

Pada masa pandemi ini, mereka terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler