Shopee Sediakan Fasilitas Urus Sertifikasi Halal untuk UMKM

5 April 2024, 18:56 WIB
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikasi halal melalui platform Shopee. /Dok Shopee

Cianjurpedia.com - Komitmen jangka panjang Shopee yaitu "‘Shopee Ada Untuk UMKM", mendorong Shopee untuk membantu para pelaku UMKM dengan menyediakan fasilitas pengurusan sertifikasi halal.

Seperti diketahui bahwa, pada Oktober 2024 ini, Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.

Karena itulah, Shopee melalui Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengumumkan kerja sama strategis untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.

ShopeeBaca Juga: Suporter Wajib Tahu, Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024-2025 Segera Digelar

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan BPJPH untuk kemajuan industri halal Indonesia melalui e-commerce.

“Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh Pemerintah di Oktober 2024 mendatang. Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual,” papar Handhika dalam pers release yang diterima tim Redaksi Cianjurpedia.com.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Shopee yang turut serta dalam memfasilitasi Sertifikasi Halal untuk para penjual termasuk UMKM di Indonesia, dan juga telah bersama-sama menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang. Sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan,” jelas Aqil.

Mulai 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal.

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
* Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
* Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
* Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah. Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

Terkait informasi syarat dan ketentuan pembuatan sertifikasi halal melalui Shopee dapat mengakses : https://help.shopee.co.id/portal/4/article/146409Syarat%20dan%20Ketentuan%20Pendaftaran%20Sertifikat%20Halal%20Melalui%20Shopee%20Seller%20Center.**

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler