Dan perlu diingat, jika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jadilah investor yang cerdas! Tetap berhati-hati saat akan berinvestasi. Jika menemukan perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal, laporkan pada polisi atau OJK melalui nomor telepon 157 atau [email protected].***