Cianjurpedia.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Produk-produk investasi pun kini bermacam-macam. Oleh karena itu, jangan asal pilih! Kita wajib menyertakan prinsip kehati-hatian.
Jangan asal tergiur dengan keuntungan yang besar bahkan terkesan tidak wajar. Alih-alih mendapatkan keuntungan yang melimpah, bisa jadi malah mendapatkan rugi yang menggunung. Bahkan bisa jadi uang kita akan habis tak tersisa.
Baca Juga: Agar Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto
Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 4 Maret 2022, berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan saat akan berinvestasi.
1.Tentukan tujuan investasi
Jika tujuan berinvestasi untuk jangka menengah hingga panjang, maka kita dapat memilih instrumen berupa saham, deposito, obligasi negara, peer-to-peer lending.
Namun, jika tujuan investasi untuk jangka panjang saja, maka kita dapat memilih emas.
2.Sesuaikan dengan keuangan
Jika akan melakukan investasi, pilihlah produk sesuai dengan keuangan agar tidak memberatkan.
Baca Juga: Abaikan Isu Terkait Ketegangan Geopolitik, Rupiah Diprediksi Menguat Terbatas
3.Perhatikan risiko
High risk high return, istilah yang harus diingat saat akan berinvestasi. Jika investasi pada suatu instrumen menjanjikan keuntungan yang tinggi, biasanya diikuti oleh risiko yang juga semakin besar.
4.Cek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi
Pastikan jika perusahaan tersebut sudah memiliki izin dari salah satu lembaga yang berwenang. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya:
-Bank Indonesia
-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-Kementerian Koperasi dan UKM
Dan perlu diingat, jika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jadilah investor yang cerdas! Tetap berhati-hati saat akan berinvestasi. Jika menemukan perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal, laporkan pada polisi atau OJK melalui nomor telepon 157 atau [email protected].***