Cianjurpedia.com - Penawaran investasi forex dengan dalih penjualan robot trading (automate trading) saat ini sedang ramai. Para perusahaan robot trading mengklaim sudah memiliki izin atau sedang mengajukan izin atas usahanya.
Namun sampai dengan saat ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun.
Dikutip dari laman Instagram resmi BAPPEBTI pada Jumat, 4 Maret 2022, saat ini BAPPEBTI belum pemroses perizinan robot trading yang terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Segala aktivitas trading di bidang PBK seperti kegiatan robot trading akan dinilai ilegal bila belum mendapatkan izin usaha dari BAPPEBTI.
Baca Juga: Agar Masyarakat Aman Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto
BAPPEBTI masih melakukan kajian terkait dengan kegiatan robot trading. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui mekanisme perdagangan robot trading, serta kelemahan dan kelebihannya.
Tujuan kajian tersebut adalah sebagai bahan masukan bagi BAPPEBTI dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah terkait dengan kegiatan penggunaan robot trading.
BPK tidak mengenal istilah keuntungan tetap dalam persentase tertentu. Karena karakteristik BPK adalah high risk high return.