Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Listrik di atas 3.500 VA Bersiap, Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022

- 13 Juni 2022, 12:39 WIB
Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Listrik di atas 3.500 VA Bersiap, Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022.
Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Listrik di atas 3.500 VA Bersiap, Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

Cianjurpedia.com - Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 hingga di atas 200 kVA akan naik.

Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA hingga 6.600 VA akan naik sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

Sementara tarif listrik untuk pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Baca Juga: Sentimen The Fed Kembali Menguat Picu Nilai Tukar Rupiah Melemah

Diketahui tarif listrik pelanggan golongan di atas 3.500 VA saat ini sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Sedangkan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) sebesar Rp1.114,74 kWh.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022, mengatakan bahwa pemerintah memandang golongan-golongan tersebut masih mampu untuk membayarnya.

"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," tutur Rida.

Baca Juga: Puncak Gelombang Panas di Prancis Diperkirakan Terjadi pada Hari Kamis dan Jumat Pekan Ini

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah terutama disebabkan oleh harga minyak mentah dunia yang tinggi.

Tingginya harga minyak dunia tersebut menyebabkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN pun meningkat.

Ia menjelaskan bahwa setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Meskipun listrik naik, tetapi pemerintah mengklaim penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk wilayah Kota Bekasi Hari Ini Senin 13 Juni 2022


"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," tuturnya.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x