Resmi Naik Jadi 11%, Berikut Daftar Objek yang Dibebaskan dari PPN, Salah Satunya Barang Kebutuhan Pokok

- 1 April 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi PPN 11 persen.
Ilustrasi PPN 11 persen. /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Dilansir dari Antara pada Jumat, 1 April 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasillitas bebas PPN.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Jumat, 1 April  2022 Kembali Naik Rp2000

Barang-barang tersebut di antaranya barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Berikutnya jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, serta jasa tenaga kerja.

Kemudian vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA.

Selain itu rusun sederhana, rusunami, RS,RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana juga dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Mulai 1 April 2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Menjadi 11%

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x