Shopee Sediakan Fasilitas Urus Sertifikasi Halal untuk UMKM

- 5 April 2024, 18:56 WIB
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikasi halal melalui platform Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikasi halal melalui platform Shopee. /Dok Shopee

Mulai 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal.

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
* Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
* Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
* Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah. Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

Terkait informasi syarat dan ketentuan pembuatan sertifikasi halal melalui Shopee dapat mengakses : https://help.shopee.co.id/portal/4/article/146409Syarat%20dan%20Ketentuan%20Pendaftaran%20Sertifikat%20Halal%20Melalui%20Shopee%20Seller%20Center.**

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah