Senang Belanja Online? Berikut Tips Atasi Risiko Terhadap Pencurian Data Pribadi!

- 19 Januari 2021, 01:32 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Ilustrasi Belanja Online /Pixabay/PhotoMIX-Company

Baca Juga: Vanessa Angel Sedih Melihat Gala Sakit Jelang Bebas Murni

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Menurut Instagram @kemenkominfo, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Data pribadi tersebut kemudian dibagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Empat Wilayah Jawa Barat pada Tanggal 18 dan 19 Januari

Sementara data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan politik, dan data keuangan pribadi.

Jadi, berhati-hatilah dalam menyimpan atau memberika data pribadi ya!***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x