Baca Juga: Vanessa Angel Sedih Melihat Gala Sakit Jelang Bebas Murni
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Menurut Instagram @kemenkominfo, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi tersebut kemudian dibagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Empat Wilayah Jawa Barat pada Tanggal 18 dan 19 Januari
Sementara data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan politik, dan data keuangan pribadi.
Jadi, berhati-hatilah dalam menyimpan atau memberika data pribadi ya!***