Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!

- 19 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya! /Pixabay/congerdesign//

 

Cianjurpedia.com – Kucing merupakan salah satu hewan kesayangan Rasulullah. Sejak zaman nabi hingga sekarang, kucing liar yang berkeliaran dimana-mana termasuk lingkungan tempat tinggal manusia sudahlah banyak. 

Sabda Rasul pun mengatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, sehingga umat Islam diperbolehkan untuk menyentuhnya. Bahkan, memuliakan kucing itu hukumnya sunah, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami. 

Rasul pernah berkisah, bahwa terdapat seorang wanita yang masuk neraka karena dengan sengaja mengurung dan membiarkan kucing mati karena kelaparan. Lalu bagaimana hukum menghadapi kucing pengganggu? 

Membunuh kucing itu hukumnya haram, menurut pendapat yang mu'tamad (kuat dan menjadi pegangan). Namun menurut Al-Qadli Husain, bila terjadi hal tertentu diperboleh untuk membuang bahkan membunuh kucing. 

Dalam hal tersebut, kucing disamakan dengan hewan fasik, yaitu lima hewan pengganggu dan perusak yang diperbolehkan untuk dibunuh, diantaranya anjing galak, tikus, ular, kalajengking, dan burung gagak.  

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022, Live BRI Liga 1 Borneo FC vs Persebaya dan PSS vs Persib

Kendati demikian, bila mengikuti aturan pendapat yang kuat, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia sebaiknya menghadapi kucing yang sudah meresahkan dengan bijak, yaitu dengan melakukan beberapa tahapan cara. 

Contoh perilaku kucing yang meresahkan adalah mengganggu penghuni rumah, di antaranya seperti kerap mencuri ikan, menerkam anak ayam, dan lain sebagainya. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x