Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!

- 19 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya! /Pixabay/congerdesign//

Adapun tahapan cara menghadapi kucing liar sesuai dengan kadarnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengusir kucing

Bila kucing liar kerap mencuri ikan, tindakan pertama adalah cukup dengan mengusirnya saja dari rumah. 

  1. Membuang atau memindahkan kucing

Bila sudah diusir namun tetap membandel, langkah kedua dapat membuang atau memindahkan kucing ke tempat lain. Dengan catatan, terdapat sumber makanan kucing di tempat barunya nanti.

Misalnya kucing dibuang di pasar ikan, dekat warung makan, dan lain-lain. Jangan membuang kucing ke tempat yang dapat membahayakan nyawanya sehingga membuatnya mati. 

  1. Kucing terbunuh

Satu-satunya alasan tidak masalah saat kucing terbunuh atau mati adalah bila ada kucing liar mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari dan sulit untuk dikejar atau ditemukan kembali. 

Untuk menghentikannya, terpikir dengan melempar benda pada kucing tersebut, namun karena hal tersebut menyebabkan kematian kucing maka tidak apa-apa. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Daerah Istimewa Yogyakarta Hari Ini, Jumat 19 Agustus 2022 Ada di 10 Lokasi

Contohnya ditembak dengan anak panah. Dengan catatan, kucing yang sedang dikejar tersebut tidak dalam kondisi hamil. 

Karena khawatir akan membunuh anak kucing yang tak salah apa-apa dalam kandungannya. Bila anaknya sampai mati juga maka berdosa dan haram hukumnya, maka sebaiknya kucing hamil tidak dikejar.  

Hal tersebut tercantum dalam, Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, halaman 240. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah