Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!

- 19 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya!
Ilustrasi kucing, Hukum Menghadapi Kucing Pengganggu Menurut Islam, Jangan Asal Bunuh dan Membuangnya! /Pixabay/congerdesign//

 

Cianjurpedia.com – Kucing merupakan salah satu hewan kesayangan Rasulullah. Sejak zaman nabi hingga sekarang, kucing liar yang berkeliaran dimana-mana termasuk lingkungan tempat tinggal manusia sudahlah banyak. 

Sabda Rasul pun mengatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, sehingga umat Islam diperbolehkan untuk menyentuhnya. Bahkan, memuliakan kucing itu hukumnya sunah, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami. 

Rasul pernah berkisah, bahwa terdapat seorang wanita yang masuk neraka karena dengan sengaja mengurung dan membiarkan kucing mati karena kelaparan. Lalu bagaimana hukum menghadapi kucing pengganggu? 

Membunuh kucing itu hukumnya haram, menurut pendapat yang mu'tamad (kuat dan menjadi pegangan). Namun menurut Al-Qadli Husain, bila terjadi hal tertentu diperboleh untuk membuang bahkan membunuh kucing. 

Dalam hal tersebut, kucing disamakan dengan hewan fasik, yaitu lima hewan pengganggu dan perusak yang diperbolehkan untuk dibunuh, diantaranya anjing galak, tikus, ular, kalajengking, dan burung gagak.  

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022, Live BRI Liga 1 Borneo FC vs Persebaya dan PSS vs Persib

Kendati demikian, bila mengikuti aturan pendapat yang kuat, sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, manusia sebaiknya menghadapi kucing yang sudah meresahkan dengan bijak, yaitu dengan melakukan beberapa tahapan cara. 

Contoh perilaku kucing yang meresahkan adalah mengganggu penghuni rumah, di antaranya seperti kerap mencuri ikan, menerkam anak ayam, dan lain sebagainya. 

Adapun tahapan cara menghadapi kucing liar sesuai dengan kadarnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengusir kucing

Bila kucing liar kerap mencuri ikan, tindakan pertama adalah cukup dengan mengusirnya saja dari rumah. 

  1. Membuang atau memindahkan kucing

Bila sudah diusir namun tetap membandel, langkah kedua dapat membuang atau memindahkan kucing ke tempat lain. Dengan catatan, terdapat sumber makanan kucing di tempat barunya nanti.

Misalnya kucing dibuang di pasar ikan, dekat warung makan, dan lain-lain. Jangan membuang kucing ke tempat yang dapat membahayakan nyawanya sehingga membuatnya mati. 

  1. Kucing terbunuh

Satu-satunya alasan tidak masalah saat kucing terbunuh atau mati adalah bila ada kucing liar mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari dan sulit untuk dikejar atau ditemukan kembali. 

Untuk menghentikannya, terpikir dengan melempar benda pada kucing tersebut, namun karena hal tersebut menyebabkan kematian kucing maka tidak apa-apa. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Daerah Istimewa Yogyakarta Hari Ini, Jumat 19 Agustus 2022 Ada di 10 Lokasi

Contohnya ditembak dengan anak panah. Dengan catatan, kucing yang sedang dikejar tersebut tidak dalam kondisi hamil. 

Karena khawatir akan membunuh anak kucing yang tak salah apa-apa dalam kandungannya. Bila anaknya sampai mati juga maka berdosa dan haram hukumnya, maka sebaiknya kucing hamil tidak dikejar.  

Hal tersebut tercantum dalam, Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, halaman 240. 

Sehingga kesimpulannya adalah, membunuh kucing dapat terjadi hanya bila benar-benar menghadapi keadaan yang darurat, namun dengan catatan kucing tersebut tidak dalam keadaan sedang hamil.***





Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah