ASN Ketahuan Selingkuh? Segera Laporkan! Berikut Sanksi yang Akan Didapat, Salah Satunya Bisa Diberhentikan

- 30 Agustus 2023, 15:16 WIB
ilustrasi selingkuh. Sanksi bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
ilustrasi selingkuh. Sanksi bagi ASN yang melakukan perselingkuhan. /Freepik/@ user15285612

 

Cianjurpedia.com - Jumlah kasus perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus melonjak. Menurut data dari Komisi ASN (KASN), 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN, yang dilaporkan adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga.

 

Selama 2022-2023, KASN menerima 172 laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN. Perselingkuhan yang dimaksud baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dan warga masyarakat.

Melihat fenomena ini, KASN pun menggelar webinar secara daring, mengusung tema perselingkuhan. Seperti tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 pasal 30, salah satu fungsi KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Hal tersebut tentu menjadi perhatian KASN, sebab permasalahan rumah tangga, seperti perselingkuhan, perceraian, berpengaruh terhadap penurunan kinerja dan produktivitas PNS,” ujar Pangihutan Marpaung selaku Asisten KASN yang menjadi narasumber di acara Webinar "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, dampak lain dari perselingkuhan di kalangan ASN juga dapat merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Padahal, pada Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Baca Juga: 5 Cara Agar Suami Tidak Selingkuh Seperti Aris di Layangan Putus, Salah Satunya Memuaskan Pasangan

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: kasn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x