Yang Ngebet Pengen Nikah, Nih Syarat Administrasinya, Lengkapi yah!

- 21 November 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /PEXELS/Jonathan Borba

Cianjurpedia.com - Berikut syarat administrasi daftar nikah :

A. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
  3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
  11. Surt izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang penceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

 

B. Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari perwakilan Reupblik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instasi yang berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah