Pemerintah Korea Selatan Menyetujui Pil Oral Pfizer untuk Pasien COVID-19

- 28 Desember 2021, 11:36 WIB
Paxlovid Pfizer
Paxlovid Pfizer /Karawangpost/Youtube/Reuters

Cianjurpedia.com – Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan izin penggunaan darurat pil oral Pfizer, Paxlovid, untuk pasien COVID-19 pada hari Senin 27 Desember 2021.

Melansir Koreaherald , Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan memutuskan bahwa pil oral Pfizer kemungkinan akan tersedia mulai akhir Januari 2022 dengan disertai resep dokter.

Pengumuman penggunaan darurat pil oral Pfizer ini muncul setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan meminta izin obat yang diproduksi oleh raksasa obat global itu, pada 22 Desember lalu. 

Baca Juga: CDC Mempersingkat Waktu Isolasi untuk Sebagian Pasien COVID-19, Memakai Masker Tetap Wajib

Kepala Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan, Kim Kang Lip saat konferensi pers yang diadakan Senin 27 Desember 2021 mengatakan pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan perlunya memperkenalkan pil yang dapat diminum oleh pasien COVID-19 sendiri, mengingat jumlah kasus COVID-19 semakin banyak di sana . 

Pertimbangan tersebut diberikan berdasarkan hasil rapat komite mengenai keamanan dan efektivitas Paxlovid ini, Kim Kang Lip menambahkan.

Selain itu, ini juga sedang mengkaji lebih lanjut tentang efektifitas Molnupiravir produksi Merck Sharp & Dhome, tetapi pemeriksaan tersebut belum selesai jelas Kim Kang Lip. 

Baca Juga: Omicron Dikhawatirkan Jadi Varian Dominan di Korea Selatan, Menginfeksi yang Sudah Mendapat Vaksin Booster

Menurut pihak yang disebutkan, Paxlovid merupakan pil antivirus untuk pengobatan pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Obat ini bahkan dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x