Di Yunani, Lansia yang Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Didenda Sekitar Rp 800 ribu

- 17 Januari 2022, 21:59 WIB
Desa Oia, Yunani
Desa Oia, Yunani /Youtube Earth Sound Walks

Cianjurpedia.com – Otoritas Yunani menerapkan denda bagi warga lanjut usia (lansia) yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Aturan itu mulai diterapkan pada Senin, 17 Januari 2022.

Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) pada Februari 2022.

Seperti dilansir Cianjurpedia.com dari ANTARA, denda bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan.

Baca Juga: Penerjemah Shin Tae yong Curhat di Medsos Usai Dapat Kritik dari Anggota Exco PSSI Haruna Soemitro

Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan.

Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Baca Juga: Meski Gagal Juara Piala AFF 2020, PSSI Tegaskan Posisi Shin Tae yong Aman

Selain lansia, aturan mengenai warga yang menolak vaksin Covid-19 juga telah diterapkan otoritas Yunani sebelumnya.

Para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin Covid-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x