Pemerintah Akan Kurangi Masa Karantina Bagi PPLN yang Sudah Mendapat Vaksin Booster, Menjadi Tiga Hari

- 16 Februari 2022, 11:05 WIB
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kemungkinan akan dilonggarkan. Pelonggaran itu bergantung pada situasi pandemi Covid-19 /seputarcibubur.com

Sebelumnya pada Senin, 14 Februari, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfirmasi persnya menyebutkan jika pemerintah akan mengurangi jangka waktu karantina baik bagi PPLN WNI maupun WNA dari lima hari menjadi tiga hari.

Rencana tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah menerima vaksin booster atau penguat. Akan tetapi, mereka tetap wajib melakukan tes PCR saat akan memasuki Indonesia dan setelah selesai karantina.

Baca Juga: Panduan Isoman Untuk Anak-Anak Positif COVID-19, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dilaksanakan di Rumah

Luhut mengatakan jika situasi terus membaik, maka pemerintah berencana mengurangi masa karantina tersebut pada 1 Maret 2022.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x