Sebelumnya pada Senin, 14 Februari, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfirmasi persnya menyebutkan jika pemerintah akan mengurangi jangka waktu karantina baik bagi PPLN WNI maupun WNA dari lima hari menjadi tiga hari.
Rencana tersebut berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah menerima vaksin booster atau penguat. Akan tetapi, mereka tetap wajib melakukan tes PCR saat akan memasuki Indonesia dan setelah selesai karantina.
Luhut mengatakan jika situasi terus membaik, maka pemerintah berencana mengurangi masa karantina tersebut pada 1 Maret 2022.***