Cianjurpedia.com - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, selama ini Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan.
Namun, kali ini Pemerintah Arab Saudi telah mencabut kebijakan keharusan PCR dan karantina.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada Senin 7 Maret 2022, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menilai, kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah termasuk di Indonesia.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ucap Hilman di Jakarta, pada Minggu 6 Maret 2022.
Hilman optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan tersebut. Ditambah, Indonesia saat ini pun sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina terkait kasus Covid 19.
Hilman mengatakan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Hilman.