Update! Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Masa Isoman

- 27 Februari 2022, 18:31 WIB
ilustrasi isoman. Update! Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Masa Isoman
ilustrasi isoman. Update! Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Masa Isoman /pexel

 

Cianjurepedia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbaharui ketentuan tes untuk menentukan selesainya masa isolasi mandiri (isoman).

Ketentuan untuk menentukan selesainya masa isoman ini berlaku sejak Senin 22 Februari 2022.

Dikutip dari laman Instagram Kemenkominfo, untuk pasien yang mengalami perbaikan klinis pada saat Isoman, tes PCR menjadi cukup satu kali saja.

Untuk menentukan selesainya masa isoman dengan tes PCR, yakni dapat dilakukan lima hari setelah hasil tes pertama dinyatakan positif Covid 19.

Baca Juga: Daftar Harga Swab PCR dan Antigen di Kota Malang, Mulai Dari Rp75 Ribu, Berikut Informasi Lengkapnya

Dengan ketentuan baru ini, jika hasil tes PCR hari kelima menunjukkan hasil negatif, maka status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Bila pasien tidak melakukan exit test PCR, maka secara otomatis status akan berubah hijau pada hari ke 10 setelah dinyatakan positif Covid 19.

Ketentuan ini merubah ketentuan sebelumnya yang menyebutkan pasien Covid 19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isolasi terpadu (isoter) dapat melakukan tes PCR.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x